PERBANYAK SHALAT SUNNAH DI RUMAH

PERBANYAK SHALAT SUNNAH DI RUMAH

?Risalah Mufidah Edisi 454
?Selasa,19 Rabiul Awwal 1443
26 Oktober 2021

عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,“Shalatlah kalian wahai manusia, di rumah-rumah kalian. Karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.”
(HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781)

Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid.

Syeikh Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Hikmah melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah:
1. Lebih mendekatkan kepada ikhlas
2. Lebih menjauhkan dari riya
3. Mengeluarkan rumah dari keadaannya sebagai kuburan
4. Mendorong keluarga untuk mencintai shalat
(Fatawa Nur ‘ Alad-Darb, 2/8)

Wallaahu ta’ala a’lam bish-shawwab

Bi’ah Islamiyyah
LPP Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto
__________
?Telegram
https://t.me/biahislamiyyahpwt
?Instagram
https://instagra.com/biahislamiyyahpwt
? Facebook
https://www.facebook.com/biahislamiyyahpwt